Ia membeberkan, sesuai dengan regulasi, sertifikasi masih harus 24 jam pelajaran (JP). Namun total jam itu tidak semuanya tatap muka mengajar.
”Minimal mengajar 16 JP bisa ditambah guru wali 2 JP, wali kelas 2 JP, guru ekstra 2 JP, koordinator P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) 2 JP,” katanya lebih lanjut.
Seperti diketahui, Pemkab Grobogan melalui BKPPD akhirnya mengumumkan sekitar 3.500 nama yang lolos PPPK Paruh Waktu.
Mereka terdiri dari formasi teknis, guru, dan medis. Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen pemberkasan secara elektronik melalui laman resmi SSCASN.
Murianews, Grobogan – Anggota DPRD Grobogan Ahmad Sidik membocorkan besaran gaji yang bakal diterima para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Menurut polisitisi PKS itu, besaran nilai yang diterima para PPPK Paruh Waktu tidak akan sebesar upah minimum regional (UMR).
”PPPK Paruh Waktu masih berproses. Hanya, melihat potensi kemampuan keuangan daerah, belum bisa memenuhi di angka UMR,” ujar dia, Selasa (23/9/2025).
Menurut dia, APBD Grobogan tidak mampu jika harus menanggung gaji seluruh PPPK Paruh Waktu sesuai dengan UMR. Apalagi, dana transfer dari Pemerintah Pusat juga dipotong hingga 24,8 persen pada tahun depan.
”Pertimbangan kemampuan daerah, belum (bisa memberikan gaji sesuai UMR). Karena DAU TA (Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran) 2026 potensi berkurang sekitar 24,8 persen dari perhitungan tahun sebelumnya. Coba kita lihat perkembangan,” imbuhnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Grobogan Sudrajat Dangu Asmoro menyatakan para PPPK Paruh Waktu tidak akan menerima gaji, melainkan upah.
Untuk PPPK Paruh Waktu formasi guru, disebutnya tetap bisa menerima tunjangan sertifikasi dengan syarat tertentu.
”PPPK Paruh Waktu menerima upah, bukan gaji. Sertifikasi tetap cair setelah masuk Dapodik. Masuk Dapodik setelah menerima SK PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Formasi ...
Ia membeberkan, sesuai dengan regulasi, sertifikasi masih harus 24 jam pelajaran (JP). Namun total jam itu tidak semuanya tatap muka mengajar.
”Minimal mengajar 16 JP bisa ditambah guru wali 2 JP, wali kelas 2 JP, guru ekstra 2 JP, koordinator P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) 2 JP,” katanya lebih lanjut.
Seperti diketahui, Pemkab Grobogan melalui BKPPD akhirnya mengumumkan sekitar 3.500 nama yang lolos PPPK Paruh Waktu.
Mereka terdiri dari formasi teknis, guru, dan medis. Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen pemberkasan secara elektronik melalui laman resmi SSCASN.
Editor: Cholis Anwar