Puluhan PPPK Paruh Waktu Grobogan Mundur, Karena Gaji Kecil?
Saiful Anwar
Kamis, 25 September 2025 13:42:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Di Grobogan sendiri, sebelumnya diberitakan, PPPK Paruh Waktu tidak akan menerima gaji, melainkan upah. Kendati demikian, upah mereka diperkirakan belum akan bisa sesuai upah minimum provinsi (UMP).
UMP Jateng 2025 diketahui sebesar Rp 2.169.349 sedangkan UMK Grobogan 2025 sebesar Rp 2.254.090.
Editor: Anggara Jiwandhana



