Rabu, 19 November 2025

 

Supardi menyebut, rencana kerja ini penting sebagai dasar pelaksanaan fungsi DPRD di bidang pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan.

”Rencana kerja menjadi pedoman agar seluruh kegiatan dewan tersusun sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Adapun rencana kerja tersebut juga termasuk kegiatan rutin lain seperti 48 kali rapat paripurna, 240 rapat komisi, 36 rapat fraksi, 12 kali rapat badan kehormatan, hingga 3 kali reses setahun.

Selain itu, DPRD Grobogan juga menjadwalkan bimbingan teknis atau bimtek dan peningkatan SDM sebanyak enam kali dalam satu tahun.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar