Namun, sejak saat itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku tidak pernah menerima laporan hasil lelang tanah bengkok dari panitia yang diketuai Sekdes.
”BPD tidak pernah menerima laporan hasil lelang. Padahal itu menjadi kewajiban panitia menyerahkan laporan hasil lelang bondo desa. Bahkan kami sudah pernah menyurati bupati, tapi tidak ditindaklanjuti,” kata salah satu anggota BPD.
Dengan luasan mencapai 6 hektar dan nilai sewa lahan rata-rata Rp 3 juta per seperempat bau per tahun, potensi pendapatan desa dari bengkok itu mencapai ratusan juta. Riali Santoso sendiri sudah menjadi PNS sejak 2009, sehingga hingga kini sudah selama sekitar 16 tahun.
”Tidak benar itu. Mohon maaf, itu berita sumbernya dari mana,” kata dia saat dikonfirmasi Murianews.com.
Murianews, Grobogan – Riali Santoso, Sekdes Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dituding tidak melaporkan pendapatan asli desa (PAD) hingga belasan tahun. Kerugian desa setempat akibat itu mencapai ratusan juta.
Yatno, seorang warga setempat mengatakan, ada sembilan warga yang menyewa lahan bengkok secara langsung kepada sekdes. Selain dirinya dan sekdes sendiri, mereka yakni Sujadi, Sumarno, Pasirin, Suji, Saadi, Rebo, Gimin, dan Samidi.
Total lahan yang digarap mencapai 9 bau atau sekitar 6 hektare. Ia sendiri mengaku sudah sekitar 10 tahun menggarap lahan bengkok desa itu.
”Saya sendiri menggarap seperempat bau dengan Rp 3 juta per tahun untuk sewa lahan sawah. Kalau lahan yang lokasinya di tengah, harga sewanya beda, bisa lebih tinggi sekitar Rp 500 ribu,” kata dia dalam keterangan yang diterima Murianews, Jumat (3/10/2025).
Untuk diketahui, sekdes yang diangkat menjadi PNS wajib mengembalikan separuh bengkok sebagai penghasilan jabatannya. Sebab, mereka sudah menerima gaji dari negara.
Bendahara Desa setempat Lasiyem menyatakan, memang ada pengembalian separuh tanah bengkok ke desa. Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui detailnya.
”Memang ada pengembalian, tapi besarannya kami tidak tahu. Kami hanya menerima laporan. Soal dilaporkan ke BPD atau tidak, itu kewenangan panitia,” kata dia.
BPD Tak Terima Laporan...
Namun, sejak saat itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku tidak pernah menerima laporan hasil lelang tanah bengkok dari panitia yang diketuai Sekdes.
”BPD tidak pernah menerima laporan hasil lelang. Padahal itu menjadi kewajiban panitia menyerahkan laporan hasil lelang bondo desa. Bahkan kami sudah pernah menyurati bupati, tapi tidak ditindaklanjuti,” kata salah satu anggota BPD.
Dengan luasan mencapai 6 hektar dan nilai sewa lahan rata-rata Rp 3 juta per seperempat bau per tahun, potensi pendapatan desa dari bengkok itu mencapai ratusan juta. Riali Santoso sendiri sudah menjadi PNS sejak 2009, sehingga hingga kini sudah selama sekitar 16 tahun.
Menanggapi itu, Sekdes Kalirejo Riali Santoso menyatakan informasi tersebut tidak benar. Ia pun mempertanyakan sumber informasi tersebut.
”Tidak benar itu. Mohon maaf, itu berita sumbernya dari mana,” kata dia saat dikonfirmasi Murianews.com.
Editor: Zulkifli Fahmi