Jumat, 21 November 2025

Namun, sejak saat itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku tidak pernah menerima laporan hasil lelang tanah bengkok dari panitia yang diketuai Sekdes.

”BPD tidak pernah menerima laporan hasil lelang. Padahal itu menjadi kewajiban panitia menyerahkan laporan hasil lelang bondo desa. Bahkan kami sudah pernah menyurati bupati, tapi tidak ditindaklanjuti,” kata salah satu anggota BPD.

Dengan luasan mencapai 6 hektar dan nilai sewa lahan rata-rata Rp 3 juta per seperempat bau per tahun, potensi pendapatan desa dari bengkok itu mencapai ratusan juta. Riali Santoso sendiri sudah menjadi PNS sejak 2009, sehingga hingga kini sudah selama sekitar 16 tahun.

Menanggapi itu, Sekdes Kalirejo Riali Santoso menyatakan informasi tersebut tidak benar. Ia pun mempertanyakan sumber informasi tersebut.

”Tidak benar itu. Mohon maaf, itu berita sumbernya dari mana,” kata dia saat dikonfirmasi Murianews.com.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler