Pilkades Grobogan 2026: Tamatan SMP Sudah Bisa Nyalon Kades
Saiful Anwar
Rabu, 29 Oktober 2025 14:28:00
Murianews, Grobogan – Seorang tamatan SMP sudah bisa mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Bahkan, kriteria itu sudah secara resmi menjadi syarat sebagaimana tertuang dalam Perda Grobogan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dispermades Grobogan, Herman Kusdharyanto menyebutkan, sebenarnya terdapat aturan baru terkait kriteria yang menjadi syarat calon kepala desa.
Aturan baru itu yakni UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, sampai saat ini PP sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2024 belum terbit.
”Karena belum turun, sehingga aturan tetep mengacu ke aturan yang ada sebelumnya,” ujar dia, Rabu (29/10/2025).
Diketahui, salah satu pasal di dalam Perda Grobogan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa menyebutkan, syarat menjadi kepala desa minimal lulus SMP atau sederajat.
Selain itu, calon kepala desa juga harus berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar. Kemudian terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat sekurang-kurangnya satu tahun sebelum pendaftaran dibuka.
Syarat Lain...
- 1
- 2



