Jumat, 21 November 2025

Syarat lainnya yakni calon tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dijatuhi pidana berat, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.

Calon juga harus berbadan sehat, bebas dari narkoba, dan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan.

Kemudian, bagi kepala desa petahana yang ingin maju lagi, diwajibkan untuk memperoleh izin tertulis dari Bupati Grobogan.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler