Perda Kawasan Tanpa Rokok di Grobogan Disebut Belum Urgen, Alasannya?
Saiful Anwar
Kamis, 30 Oktober 2025 20:04:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan – Ketua Fraksi PKB di DPRD Grobogan Sukanto mengungkap alasan Perda Kawasan Tanpa Rokok tidak mendesak. Kendati, Perda tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP).
Hal itu dijelaskannya usai Paripurna Persetujuan Propemperda 2026 di gedung DPRD Grobogan, Kamis (30/10/2025).
Sukanto menerangkan, Perda tersebut tetap dibutuhkan, namun tidak mesti segera dibahas pada tahun depan. Apalagi, perda tersebut potensi pelanggarannya besar.
”Ada yang lebih diutamakan yakni untuk belanja yang lain. Kenapa untuk kawasan tanpa rokok yang akhirnya banyak pelanggaran bagi orang-orang yang biasa merokok," jelas dia.
Menurut Sukanto, alasan tidak setuju Raperda tersebut dibahas di 2026 bukan karena dirinya sebagai perokok, namun karena pertimbangan adanya efisiensi anggaran yang luar biasa.
Sebagai gambaran, lanjut dia, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari semula Rp 34 miliar kini tinggal Rp 17 miliar.
”Karena konsekuensi setelah Perda itu disahkan harus membuat tempat merokok (smoking area). Menurut Fraksi PKB Perdanya jangan dibuat dulu, bisa dibuat ketika anggaran sudah stabil," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, dalam pembahasan usai rapat diskorsing, hanya tiga fraksi dari tujuh fraksi yang tidak setuju Perda tersebut.
Skorsing Dua Kali...
- 1
- 2



