Rabu, 19 November 2025

Dipaparkan, TS dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Usai tahap pelimpahan, sekitar pukul 10.20 WIB, TS yang didampingi kuasa hukumnya langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Purwodadi untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

Penahanan terhitung 31 Oktober hingga 19 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-2964/M.3.41/Ft.1/10/2025.

Dipaparkannya, pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler