Rabu, 19 November 2025

Herman membeberkan, selain enam perangkat mundur dan dipecat itu, ada empat perangkat desa yang masuk penjara. Dua di antaranya karena kasus narkotika.

”Untuk yang narkotika itu perangkat di Desa Kaliwenang, Tanggungharjo dan Desa Gubug, Kecamatan Gubug,” lanjutnya.

Kemudian dua lainnya yakni Perangkat Desa Jetis dan Rawoh di Kecamatan Karangrayung terkait penipuan.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler