Kades Cangkring Grobogan Dituntut Hukuman 1 Tahun 5 Bulan Penjara
Saiful Anwar
Rabu, 12 November 2025 10:36:00
Murianews, Grobogan – Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dituntut satu tahun lima bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (11/11/2025). Agenda persidangannya yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo menyatakan, JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa Maryoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
”JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Terkait denda itu, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 397.944.870.
”Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian negara,” lanjutnya.
Jika harta benda tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Adapun dari jumlah uang yang dikorusi tersebut, diketahui Rp 349.145.000 telah disita dan dititipkan kepada JPU. Hal itu berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor 213/Pid.Sus.Sita/2025/PN Pwd tanggal 20 Juni 2025 untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara.
Pembelaan Terdakwa...
- 1
- 2



