Rabu, 19 November 2025

”Barang bukti berupa uang tunai tersebut akan dirampas untuk negara. Sejumlah dokumen yang telah dibacakan dalam persidangan akan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Cangkring," lanjutnya.

Frengki menyebut, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip tata kelola keuangan desa yang transparan serta akuntabel.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa pada Selasa (18/11/2025) mendatang.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler