”Barang bukti berupa uang tunai tersebut akan dirampas untuk negara. Sejumlah dokumen yang telah dibacakan dalam persidangan akan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Cangkring," lanjutnya.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa pada Selasa (18/11/2025) mendatang.
Murianews, Grobogan – Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dituntut satu tahun lima bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (11/11/2025). Agenda persidangannya yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo menyatakan, JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa Maryoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
”JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Terkait denda itu, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 397.944.870.
”Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian negara,” lanjutnya.
Jika harta benda tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Adapun dari jumlah uang yang dikorusi tersebut, diketahui Rp 349.145.000 telah disita dan dititipkan kepada JPU. Hal itu berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor 213/Pid.Sus.Sita/2025/PN Pwd tanggal 20 Juni 2025 untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara.
Pembelaan Terdakwa...
”Barang bukti berupa uang tunai tersebut akan dirampas untuk negara. Sejumlah dokumen yang telah dibacakan dalam persidangan akan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Cangkring," lanjutnya.
Frengki menyebut, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip tata kelola keuangan desa yang transparan serta akuntabel.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa pada Selasa (18/11/2025) mendatang.
Editor: Dani Agus