Jumat, 21 November 2025

Dengan demikian, proses persidangan akan langsung masuk pada pemeriksaan materi perkara karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

”Persidangan akan langsung berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Rabu (26/11/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum,” kata dia.

Seperti diketahui, Kades Kalirejo didakwa korupsi APBDes Kalirejo 2020–2022. Akibat perbuatan tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 445.972.500.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler