Satu SK Pegawai PPPK di Grobogan Dibatalkan dan Dicabut, Ini Gegaranya
Saiful Anwar
Kamis, 27 November 2025 18:51:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan – Surat Keputusan (SK) pengangkatan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dicabut, baru-baru ini.
Pencabutan atau pembatalan SK itu menyusul adanya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pegawai tersebut yang disebut salah jalur masuk.
Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra mengonfirmasi pembatalan SK pegawai DPUPR tersebut. Namun demikian, ia mengaku tak mengetahui apakah yang bersangkutan masih bekerja atau tidak.
”Masih kerja atau tidak, saya kurang tahu. Itu bergantung DPUPR, kewenangan mereka,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (27/11/2025).
Kendati demikian, ia mempersilakan yang bersangkutan melakukan banding atas keputusan BKN tersebut. Ia juga mengaku belum tahu apakah yang bersangkutan melakukan banding atau menerima keputusan itu.
”Silakan kalau mau banding, memang ada prosedur itu. Saya belum tahu apakah banding atau tidak, belum konfirmasi,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai Pemkab Grobogan lolos sebagai pegawai PPPK kendati persyaratan sebenarnya tak terpenuhi.
Pegawai tersebut lolos formasi khusus, padahal seharusnya hanya bisa masuk formasi umum.
Dilaporkan Ombudsman...
- 1
- 2



