Satu SK Pegawai PPPK di Grobogan Dibatalkan dan Dicabut, Ini Gegaranya
Saiful Anwar
Kamis, 27 November 2025 18:51:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Padma membeberkan, kasus tersebut dilaporkan ke Ombudsman. Selanjurnya, pihaknya saat itu meminta kepada pihak Inspektorat untuk melakukan review. Sehingga, didapat kejelasan mengenai keabsahan pegawai PPPK tersebut.
Padma menjelaskan, hasil review itulah yang nantinya akan dilaporkan kepada pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rekomendasi dari BKN yang nantinya akan ditindaklanjuti.
Belakangan diketahui, rekomendasi dari BKN memutuskan SK PPPK tersebut dicabut.
Editor: Supriyadi



