Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Sekda Grobogan Anang Armunanto membeberkan alasan Pemkab memberikan upah atau gaji yang relatif kecil kepada para PPPK Paruh Waktu.

Hal itu diungkapkannya usai mengikuti peringatan Hakordia di Pendapa Kabupaten Grobogan, Rabu (10/12/2025).

Menurut Sekda, kecilnya gaji guru PPPK Paruh Waktu salah satunya disebabkan variasinya gaji semula para guru tersebut. Kemudian disesuaikan dengan anggaran daerah yang terdampak pengurangan dana transfer ke daerah (TKD).

”Paruh waktu itu kan ketentuannya seperti itu. Variasinya itu kan banyak, ada yang gajinya awalnya Rp 100 ribu, ada yang Rp 2 juta. Maka disesuaikan,” ujarnya.

Ia menyebut, nantinya para guru itu juga akan mendapatkan tambahan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan juga sertifikasi. Kendati demikian, pihaknya tak bisa memastikan waktunya.

”Bisa dapat dari BOS dan sertifikasi, tapi ya berproses,” katanya.

Munculnya pemberitaan gaji guru PPPK Paruh Waktu hanya mendapatkan Rp 300 ribu memang membuat sejumlah guru resah. Sebab, mereka awalnya ada yang sudah mendapat gaji jauh lebih baik, hingga Rp 2 juta.

Ketika mereka keluar dari sekolah lama dan memilih penempatan di PPPK Paruh Waktu, penghasilan langsung terjun bebas.

Banyak yang mundur...

Sejumlah guru PPPK Paruh Waktu dikabarkan banyak yang mundur akibat kecilnya gaji yang bakal diterima itu. Kendati demikian, belum dapat dikonfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala BPPKAD Grobogan Wahyu Susetijono menyatakan, upah PPPK paruh waktu sama dengan yang pendapatan yang diterima sekarang. Namun, untuk formasi guru angkanya lebih kecil.

”Yang Rp 300 ribu itu untuk R5 yaitu guru PPG yang baru masuk,” ujar Wahyu.

Ia mengungkapkan, mekanisme penggajian itu memang sesuai dengan kemampuan daerah. Di tengah efisiensi dan pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, Pemkab Grobogan hanya sanggup menyediakan gaji sebesar itu.

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler