Nasib Seribuan Honorer di Grobogan Tinggal Dua Pekan, Dirumahkan?
Saiful Anwar
Jumat, 19 Desember 2025 19:53:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Grobogan tengah berpacu dengan waktu untuk menentukan nasib 1.023 tenaga honorer yang terancam kehilangan pekerjaan pada akhir tahun ini.
Dengan sisa waktu kurang dari dua pekan menuju tahun 2026, pemerintah daerah berupaya keras mencari formula agar ribuan pegawai tersebut tidak dirumahkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto menegaskan, komitmen pemerintah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Pihaknya mengaku masih berupaya mengakomodir seribuan honorer itu. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi kendati 2025 segera berakhir kurang dua pekan lagi.
”Kita upayakan tidak ada pemberhentian kerja. Dicari formula yang paling tepat. Memang tidak mudah, ini dilema. Mudah-mudahan bisa diakomodir,” kata Anang saat ditemui, Jumat (19/12/2025).
Anang menjelaskan, seribuan honorer itu sudah bekerja jauh sebelum terbitnya Undang-Undang ASN pada 2023 yang menghapus honorer per 2026.
Karena itu, pihaknya berkomitmen mencari celah regulasi agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian.
Anang menargetkan paling lambat pekan depan sudah ada gambaran skema untuk para honorer tersebut.
Skema...
”Ini masih kami kaji skemanya. Bisa melalui BLUD, BOS, outsourcing, atau skema lain yang memungkinkan. Yang pasti diupayakan tidak akan ada pemutusan kontrak,” imbuh dia.
Anang juga menyebutkan, ke depan pada tahun anggaran 2026, pemkan bakal mengalokasikan belanja tertentu untuk solusi bagi honorer itu.
Namun demikian, mekanisme penganggarannya masih terus dibahas secara mendalam.
”Bahasanya di 2026 nanti ada belanja yang bisa kita keluarkan. Dengan cara apa, ini masih kami rumuskan. Misalnya melalui BLUD atau BOS. Tinggal bagaimana skema untuk sisanya,” bebernya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan Wahyu Susetijono menjelaskan seribuan honorer tersebut tidak masuk skema PPPK Paruh Waktu karena tidak terdata di data base BKN.
Sedangkan, sebagian besar honorer sudah masuk PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK per awal Desember 2025 lalu.
”Mereka yang dulunya THL (tenaga harian lepas) sudah masuk PPPK Paruh Waktu. Kemudian yang belum masuk itu masih kita terus bahas,” katanya.
Editor: Cholis Anwar



