Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan, Jawa Tengah untuk 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.399.186. Jumlah ini naik Rp 145.096 dibandingkan dengan tahun 2025 yang hanya Rp 2.254.090.
Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada Rabu (24/12/2025) hari ini.
Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo mengatakan, angka penetapan itu sesuai dengan yang diusulkannya melalui Bupati Grobogan.
”Kenaikannya sekitar Rp 145 ribu dari UMK 2025. Ini sesuai rekomendasi besarnya Alfa 0.7 dari bapak Bupati ke Gubernur,” katanya.
Sebelumnya, Disnakertrans Grobogan telah menggelar Rapat Dewan Pengupahan di kantor dinas setempat. Hadir dalam forum itu, perwakilan buruh, pengusaha, hingga pemerintah.
Dalam forum itu tidak dapat disepakati satu angka untuk UMK 2026. Pengusaha dan buruh berbeda pendapat hingga akhir.
Buruh menginginkan pemakaian alfa 0,9 untuk menetapkan upah, sementara pihak pengusaha, akademisi, dan pemerintah memilih alfa 0,7.
Dengan alfa 0,9 besaran UMK Grobogan 2026 akan menjadi sekitar Rp 2,4 juta. Sementara itu, alfa 0,7 memunculkan angka sekitar Rp 2,3 juta.
Usulan ke Pemprov...
- 1
- 2



