Dok! UMK Jepara 2026 Ditetapkan Rp 2,75 Juta, Tak Ada UMSK
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 24 Desember 2025 15:54:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait upah minimum kabupaten (UMK) Jepara 2026. Besarannya diputuskan sebesar Rp 2.756.501.
Angka itu tertuang dalam SK Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/505 tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah.
Dalam salinan SK yang diterima Murianews.com, khusus Kabupaten Jepara, tak ada keputusan terkait UMSK. Artinya, UMSK yang sudah berjalan selama 2025 akhirnya hilang di tahun 2026.
Angka yang muncul dalam SK tersebut sama persis dengan rekomendasi rapat pleno dewan pengupahan kabupaten Jepara, Jumat (19/12/2025). Rekomendasi itu ditandatangani oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo.
Yaitu menggunakan formulasi penghitungan UMK Jepara 2026 dengan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi + Alfa). Penghitungannya: 2,65 + (4,22 + 0,7) = Rp 2.756.501. Artinya, angka kenaikan UMK Jepara 2026 menjadi Rp 2.756.501, atau naik sebesar 5,63 persen.
Tahun 2025, UMK Jepara sebesar Rp 2.610.224. Serta tidak merealisasikan UMSK 2026.
Keputusan itu sama sekali tak diutak-atik oleh Wiwit. Meskipun pada Senin (22/12/2025) lalu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya menggelar aksi long march sepanjang 22,3 kilometer.
Dalam aksi itu, buruh meminta kepada Wiwit untuk mengeluarkan diskresi. Tuntutannya, menggunakan alfa dengan indeks 0,9 dan merealisasikan UMSK di tahun 2026. Namun pada akhirnya, mereka tak bisa menggoyahkan keadaan.
KHL provinsi Jateng...
- 1
- 2



