Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, GroboganDana Desa (DD) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah untuk 2026 turun signifikan dibanding 2025 lalu.

Kini, tak ada desa jatahnya menyentuh miliaran, bahkan seluruhnya di bawah Rp 400 juta. Tertinggi sekaligus mayoritas desa berada di angka sekitar Rp 373 juta.

Sementara, tiga terendahnya yakni Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu yang mendapatkan jatah Rp 244.872.000.

Kemudian disusul Desa Ketitang, Kecamatan Godong sebesar Rp 275.452.000, serta Desa Anggaswangi, Kecamatan Godong sebesar Rp 276.685.000.

Kasi Pembangunan Desa Dispermades Grobogan Sih Maryati menjelaskan, anggaran Dana Desa merupakan anggaran Dana Desa reguler yang besarannya ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat.

Dijelaskan, besaran itu mempertimbangkan sejumlah indikator. Mulai dari jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, kondisi geografis, hingga kinerja pengelolaan Dana Desa tahun sebelumnya.

”Dibanding 2025 jauh menurun. Kemarin sekitar Rp 700 juta sampai Rp 1,9 miliar. Tahun ini yang ditetapkan adalah Dana Desa Reguler, jadi nilainya jauh lebih kecil,” beber dia, Selasa (6/1/2026).

Selain besarannya yang menyusut, penggunaan Dana Desa 2026 juga diikat oleh regulasi yang lebih ketat.

Peraturan Menteri...

Ia memaparkan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025, Dana Desa diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem.

Kemudian juga untuk penguatan ketahanan pangan dan energi, penguatan desa tangguh bencana hingga mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Pemdes juga diwajibkan mempublikasikan fokus dan realisasi penggunaan Dana Desa secara terbuka.

”Desa yang tidak mematuhi ketentuan tersebut terancam sanksi, berupa tidak dialokasikannya dana operasional pada tahun anggaran berikutnya,” katanya.

Maryati menegaskan, dengan aturan itu, pemerintah desa harus benar-benar merancang program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

”Desa harus menyesuaikan. Anggarannya lebih kecil, sementara kewajibannya tetap banyak. Jadi perencanaan harus matang dan disiplin,” tandasnya.

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler