Sidang Korupsi Kades Kalirejo, Pegawai Inspektorat Grobogan Jadi Saksi
Saiful Anwar
Kamis, 8 Januari 2026 21:18:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Selain itu, penggunaan dana hasil lelang tanah kas desa tahun 2022 untuk kepentingan pribadi. Kemudian tidak disetorkannya dana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah kas desa ke kas negara.
Selanjutnya, tidak disetorkannya pungutan pajak atas pengadaan material dan peralatan pekerjaan fisik desa pada tahun 2020 dan 2022.
”Atas perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat, negara mengalami kerugian sebesar Rp 445.972.500,” ungkap Frengki.
Frengki menyatakan terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan seluruh keterangan ahli di persidangan.
Frengki menambahkan, dalam sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan tiga orang saksi dari Dispermades dan BPPKAD Grobogan.
Para saksi menjelaskan mekanisme pengelolaan APBDes, pemungutan PBB, serta proses pencairan anggaran desa.
”Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (21/1/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.
Editor: Supriyadi



