Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan –  Rencana regrouping sebanyak 47 SD di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah belum bisa dieksekusi. Sebab, pelaksanaanya masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).

Kabid Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Disdik Grobogan, Sudrajat Dangu Asmoro, menyatakan hingga kini proses regrouping belum memasuki tahap teknis.

Seluruh tahapan masih menunggu Perbup selesai disusun. Kemudian diunggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Ia mengungkapkan, naskah Perbup sudah diajukan ke Bagian Hukum Setda sekitar Oktober 2025. Namun regulasi tersebut masih dalam tahap penyelarasan dengan aturan-aturan lain.

”Untuk Perbup masih menunggu penyelesaian. Ini sedang diselaraskan dengan regulasi lainnya agar tidak bertabrakan,” ujar dia, Selasa (27/1/2026).

Dipaparkan, Perbup itu nantinya akan menjadi payung hukum seluruh proses regrouping. Yakni mulai dari prosedur, syarat, dan kriteria sekolah yang digabung.

”Kemudian juga rekomendasi tim penggabungan, mutasi guru, serta alih fungsi sarana prasarana,” bebernya.

Usulan dari... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler