Rabu, 22 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan - Upah atau gaji sekitar 600 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Guru PPPK Paruh Waktu) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah hingga Sabtu (14/2/2025) belum juga cair.

Padahal, sebagian mereka sudah bekerja sejak awal Desember 2025 lalu. Namun hingga dua bulan lebih usai, gajinya belum juga diterima.

Seorang guru PPPK paruh waktu Grobogan yang enggan disebut namanya menyebut, hingga kini tidak ada kejelasan kapan gaji yang menjadi haknya itu cair. Kendati nilainya dikabarkan hanya Rp 300 ribu, namun tetap saja merupakan haknya.

”Masih sama, sampai sekarang tidak ada kejelasan cairnya kapan,” kata Guru PPPK Paruh Waktu Grobogan itu.

Selain belum turunnya gaji, guru PPPK Grobogan ini menyebut ada beberapa hal yang menururnya patut dipertanyakan. Dalam SK disebutkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) tertulis 1 Oktober 2025, namun Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterima tertanggal 29 Desember 2025.

Kepada Murianews.com baru-baru ini, Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) pada Disdik Grobogan Sudrajat Dangu Asmoro menyatakan pembayaran upah atau gaji Guru PPPK Paruh Waktu Grobogan masih menunggu pergeseran anggaran.

"Info dari keuangan, masih menunggu RAK (Rencana Anggaran Kas) pergeseran di SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah)," katanya.

Sementara, Kepala BPPKAD Grobogan Wahyu Susetijono menyatakan pembayaran upah PPPK Paruh Waktu bergantung kesiapan OPD masing-masing. Ketika administrasi lengkap, upah bisa langsung dicairkan di pekan keempat.

”Upah dibayar Minggu keempat pada akhir bulan. Kita serahkan masing masing OPD, kebijakan kita Minggu terakhir bisa diajukan pembayaran. Tergantung kesiapan masing masing OPD,” kata dia.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler