Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Kasus itu pun kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan. Setelah rangkaian penyelidikan, pelaku kemudian ditangkap.

Pengawas asal Kecamatan Toroh, Grobogan itu dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dalam sidang vonis, hal yang meringankan bagi terdakwa yakni kasus ini merupakan yang pertama baginya. Selain itu, terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan

Jika dalam waktu tujuh hari jaksa banding, maka perkara berlanjut. Sedangkan jika akhirnya menerima, maka putusan tersebut telah inkrah.

Atas terungkapnya kasus tersebut, Supriyadi mengucapkan terima kasih kepada Polres Grobogan. Ia menegaskan pihak perusahaan sangat menghargai integritas dan tidak akan mentolerir tindakan tidak etis yang merugikan operasional perusahaan.

”Kami telah berhasil mengungkap dan memproses hukum salah satu pegawai kami yang melakukan penggelapan uang perusahaan. Kami sangat menghargai integritas serta kejujuran, dan tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan perusahaan,” ujarnya.

Dijelaskan, pihak manajemen saat ini sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur gugatan perdata untuk memulihkan kerugian perusahaan.

Hal itu mengingat laporan menunjukkan terdakwa saat ini sudah tidak memiliki aset yang tersisa akibat judi online.

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler