Belanja Pegawai Sudah 36 Persen APBD, Grobogan Tak Bisa Tambah ASN?
Saiful Anwar
Senin, 30 Maret 2026 15:44:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
”Kami sesuai arahan pimpinan menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait hal ini,” imbuhnya.
Ia menegaskan, menekan belanja pegawai bukan persoalan mudah karena sebagian besar komponen belanja pegawai merupakan gaji dan tunjangan.
Menurutnya, cara agar persentase belanja pegawai dapat turun adalah dengan memperbesar kapasitas fiskal daerah, yakni dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Sekarang berhitungnya agar 30 persen. Kalau yang memungkinkan itu kalau Pemkab memiliki PAD besar, itu nanti bisa,” terangnya.
Ia memaparkan, penerapan UU tersebut berpotensi pemkab tak bisa menambah pegawai pada 2027 mendatang.
”Ada potensi begitu,” tutupnya.
Editor: Dani Agus



