Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Para pegawai Setda Grobogan dengan pakaian adat dalam salah satu apel di halaman Setda Grobogan. (Murianews/Saiful Anwar).

Murianews, Grobogan – Pemkab Grobogan, Jawa Tengah berpotensi tak bisa menambah ASN pada 2027 mendatang. Hal itu menyusul berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) per 2027 mendatang.

Dalam UU itu disebutkan, pemerintah kabupaten hanya bisa memakai APBD maksimal 30 persen APBD untuk belanja pegawai.

Padahal, pada 2026 saja, belanja pegawai sudah menyerap Rp 1,2 triliun. Angka ini nilainya sekitar 36 persen dari APBD 2026 yang sebesar Rp 2,6 triliun.

Kabid Administrasi Anggaran pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan Wahyono mengungkapkan, belanja pegawai itu mencakup gaji, tunjangan, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dijelaskan, menyusul diterapkannya regulasi tadi, pemkab pun memiliki tantangan besar untuk menurunkan belanja pegawai sekitar 6 persen pada 2027 mendatang.

”Ini menjadi masalah hampir semua daerah. Seluruh pemerintah daerah saat ini masih menunggu hasil akhir konsultasi dengan Kemendagri terkait penerapan UU HKPD tersebut,” ujar dia, Senin (30/3/2026).

Wahyono menyebut, terdapat potensi penyesuaian terkait kebijakan batas maksimal belanja pegawai.

Ia berujar, pada Pasal 146 Ayat 3 di UU tersebut menyatakan besaran persentase belanja pegawai dapat disesuaikan melalui keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Mendagri dan Menteri PAN-RB.

Menekan Belanja Pegawai... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler