Pulang dari Pondok Tengah Malam, Pelajar di Grobogan Dibegal
Saiful Anwar
Kamis, 9 April 2026 15:12:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan – Seorang pelajar asal Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menjadi korban pembegalan pada Rabu (8/4/2026) tengah malam.
Korban yang berinsial SS (17) saat itu tengah perjalanan pulang dari pondok di Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug. Sesampainya di Desa Trisari, Kecamatan Gubug, ia kena begal.
Plt Kasi Humas Polres Grobogan, Ipda Arif Suryanto menjelaskan, insiden bermula saat korban dalam perjalanan pulang dari pondok pesantren di Desa Kuwaron sekitar pukul 23.30 WIB.
”Korban saat itu berboncengan dengan rekannya. Tiba-tiba ia dipepet oleh dua orang tak dikenal dengan sepeda motor Honda Beat Street hitam,” ujar dia, Kamis (9/4/2026).
Dijelaskan, pelaku menarik lengan baju korban hingga kedua motor bersenggolan dan korban terjatuh. Saat korban berusaha membela diri, pelaku berinisial AP (23) mengeluarkan pisau dan menyabetkannya ke arah korban.
”Korban sempat menangkis serangan tersebut dengan tangan kiri, yang mengakibatkan luka robek cukup dalam,” imbuhnya.
Ia memaparkan, rekan korban yang mencoba menolong juga sempat ditendang oleh pelaku lainnya berinisial MN (21).
Aksi pencurian motor tersebut gagal setelah rekan korban lainnya datang memutar balik untuk membantu. Hal itu memicu kedua pelaku melarikan diri.
Mengalami Luka...
Akibat peristiwa pembegalan tersebut, korban SS mengalami sejumlah luka terbuka pada tangan kiri dan harus mendapat 7 jahitan.
Ipda Arif menjelaskan setelah menerima laporan, petugas piket Reskrim Polsek Gubug segera menuju lokasi dan melakukan penyisiran.
Dipaparkan, pelaku pertama berinisial AP berhasil diamankan di area persawahan Desa Trisari pada Kamis tadi pagi, sekitar pukul 05.30 WIB setelah sempat bersembunyi.
Dari pengembangan tersebut, petugas kemudian bergerak menuju kos pelaku kedua berinisial MN di daerah Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
”Kami amankan juga sebuah selongsong pisau kayu warna coklat, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Ada kaos, hoodie, celana jeans, dan sarung,” bebernya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gubug untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf d UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan kekerasan.
Kemudian juga Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur.
Editor: Dani Agus



