Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Sebelumnya diberitakan, sesuai Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah yang terbit per Minggu (5/4/2026), ASN diberlakukan WFH seminggu sekali setiap Jumat.

Hal itu tertuang salam SE yang ditandatangani Sekda Anang Armunanto mengenai penyesuaian tugas kedinasan. Namun kendati ribuan ASN bakal WFH, banyak ASN dan jabatan tertentu yang masih tetap bekerja di kantor.

Mereka yang tetap masuk yakni yang berada di sektor-sektor yang terkait langsung pelayanan masyarakat, berikut ini daftarnya:

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau kepala OPD
  2. Administrator alias selon III,
  3. Camat,
  4. Lurah dan kepala desa
  5. Pegawai di puskesmas,
  6. Rumah sakit daerah,
  7. Laboratorium kesehatan,
  8. Satuan pendidikan atau sekolah.

Selain itu, dalam SE tersebut juga diatur terkait penggunaan kendaraan dinas. Pemkab Grobogan menginstruksikan pembatasan perjalanan dinas hingga 50 persen. Baik dari segi frekuensi maupun jumlah rombongan.

Poin lainnya, seperti rapat-rapat atau bimbingan teknis dilakukan secara hybrid atau daring dan luring untuk memaksimalkan teknologi informasi.

Editor: Dani Agus

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler