Informasi di masyarakat, ada yang menyebut calon tunggal bisa langsung diaklamasi, sementara kabar terbaru tetap lawan kotak kosong.
Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dispermades Grobogan Herman Kusdharyanto mengungkapkan, untuk calon tunggal tetap akan dilakukan pemilihan dengan gambar kosong.
”Kalau menang gambar kosong, maka pilkades akan diulang di gelombang terdekat, dan kades diisi penjabat,” bebernya.
Ia menyatakan, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Murianews, Grobogan – Aturan mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, khususnya mengenai calon tunggal masih hangat dibicarakan.
Informasi di masyarakat, ada yang menyebut calon tunggal bisa langsung diaklamasi, sementara kabar terbaru tetap lawan kotak kosong.
Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dispermades Grobogan Herman Kusdharyanto mengungkapkan, untuk calon tunggal tetap akan dilakukan pemilihan dengan gambar kosong.
”Jadi nanti pemilih nyoblos dalam surat suara, yang ada gambar calonnya, atau gak ada gambarnya alias kosong. Bukan lawan kotak kosong akan tetapi gambar kosong,” ujar dia saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Lebih lanjut, Herman menyebut, jika pada akhirnya gambar kosong menang, Pilkades akan diulang pada gelombang terdekat.
”Kalau menang gambar kosong, maka pilkades akan diulang di gelombang terdekat, dan kades diisi penjabat,” bebernya.
Ia menyatakan, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Kendati demikian, berdasarkan pencermatan Murianews.com, tidak ditemukan poin eksplisit yang menyebut calon tunggal mesti lawan gambar kosong.
Pendaftaran Diperpanjang...
Dijelaskan dalam Pasal 44 pada PP tersebut, jika hanya calon tunggal sampai akhir pendaftaran, maka waktu pendaftaran diperpanjang 15 hari.
Lalu jika masih belum ada pendaftar juga, maka diperpanjang lagi 10 hari. Selanjutnya, jika masih tak ada pendaftar tambahan, maka panitia dan BPD menetapkan calon tunggal secara musyawarah mufakat.
”Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan BPD menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat,” bunyi ayat (3) pasal 44 pada PP tersebut.
Selanjutnya, jika tercapai mufakat, lalu dilanjutkan denhan pemilihan satu calon kades. Sedangkan, jika tidak tercapai mufakat, maka pilkades dianggap batal dan bupati mengangkat PNS sebagai penjabat kades.
Penjabat kades dari PNS itu akan menjabat hingga Pilkades terdekat berikutnya. Berikut ini bunyi ayat 4 dan 5 pada pasal 44 di PP tersebut:
”(4) Dalam hal tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilanjutkan dengan pemilihan 1 (satu) calon Kepala Desa.
(5) Dalam hal tidak tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilihan Kepala Desa dianggap batal dan selanjutnya Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai penjabat."
Menanggapi PP Nomor 16 Tahun 2026 tersebut, DPRD Grobogan kini tengah mengebut Perda tentang Desa. Pada Senin (25/5/2026), DPRD Grobogan menggelar Rapat Kerja Panitia Khusus II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna II DPRD Grobogan.
Ketentuan Pemerintah Pusat...
Sekda Anang Armunanto hadir bersama Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Kepala Dispermades, Sekretaris BPPKAD, Kabag Hukum, serta jajaran terkait.
Dijelaskan Sekda dalam keerangan tertulis, Rapat tersebut merupakan Pembicaraan Tingkat I Tahap Keempat atau melanjutkan pembahasan dan penyempurnaan atas dua Raperda.
Yakni perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap perubahan Undang-Undang Desa serta terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026.
Sejumlah aspek menjadi perhatian bersama, mulai dari penyesuaian masa jabatan kepala desa, pengaturan perangkat desa, penyelarasan hak dan kewajiban.
Selain itu juga tata cara pengangkatan perangkat desa agar pelaksanaannya lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
”Selain itu, pembahasan juga menyinggung kesiapan regulasi daerah dalam menyesuaikan ketentuan yang masih menunggu aturan turunan, termasuk Permendagri," bebernya.
Dengan demikian, pelaksanaannya di tingkat desa memiliki kejelasan dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.
Editor: Dani Agus