Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Aturan mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, khususnya mengenai calon tunggal masih hangat dibicarakan.

Informasi di masyarakat, ada yang menyebut calon tunggal bisa langsung diaklamasi, sementara kabar terbaru tetap lawan kotak kosong.

Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dispermades Grobogan Herman Kusdharyanto mengungkapkan, untuk calon tunggal tetap akan dilakukan pemilihan dengan gambar kosong.

”Jadi nanti pemilih nyoblos dalam surat suara, yang ada gambar calonnya, atau gak ada gambarnya alias kosong. Bukan lawan kotak kosong akan tetapi gambar kosong,” ujar dia saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Lebih lanjut, Herman menyebut, jika pada akhirnya gambar kosong menang, Pilkades akan diulang pada gelombang terdekat.

”Kalau menang gambar kosong, maka pilkades akan diulang di gelombang terdekat, dan kades diisi penjabat,” bebernya.

Ia menyatakan, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Kendati demikian, berdasarkan pencermatan Murianews.com, tidak ditemukan poin eksplisit yang menyebut calon tunggal mesti lawan gambar kosong.

Pendaftaran Diperpanjang... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler