Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan - Kepala Desa atau Kades Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinisial BS menjadi tersangka pencurian kayu. Sampai kini, yang bersangkutan belum ditahan, namun dikenai wajib lapor ke Polres Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto menuturkan, berkas yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan. Kades Lebengjumuk sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kayu.

"Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata AKP Rizky Ari Budianto, saat dikonfirmasi Senin (1/6/2026).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Grobogan Surya Rizal Hertady belum merespon saat ditanya terkait kasus tersebut hingga berita ini ditulis. Murianews sudah berusaha menghubungi tetapi belum mendapatkan respon.

Dalam kasus pencurian kayu ini, diketahui sebagai pihak pelapor adalah Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Purwodadi (Perhutani KPH Purwodadi). Kasus pencurian kayu ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak Agustus 2025 lalu.

Administratur KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan mengungkapkan, pihaknya melaporkan kasus tersebut pada 16 Agustus 2025. Saat ituditemukan ratusan kayu yang sudah terpotong di depan rumah kades Lebengjumuk.

"Agustus 2025, kami mendapat informasi ada kehilangan pohon. Kami dapat informasi juga, pohon dibawa ke Desa Lebengjumuk," katanya.

Dicek di Lokasi...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler