Kades di Grobogan Jadi Terdakwa Pencurian Kayu, Pengakuannya Begini
Saiful Anwar
Selasa, 9 Juni 2026 15:55:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Saat ditemui Murianews di PN Purwodadi, Kades Bambang tampak berjalan sendirian ke toilet dan memberikan keterangan kepada awak media.
Ia juga tampak santai menjalani sidang tersebut. Ia mengenakan kemeja putih, celana jeans, dan sandal.
Sebelumnya diberitakan, Kades di Grobogan itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kayu milik Perhutani KPH Purwodadi.
Menurut keterangan Kejari Grobogan, total ada 107 batang kayu yang berasal dari 39 pohon dari Petak 164 A RPH Purwo BKPH Linduk. Kerugiannya ditaksir sekitar Rp60 juta.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwodadi. Kendati sudah masuk sidang perdana, namun Kades Bambang tidak dilakukan penahanan.
Editor: Anggara Jiwandhana
- 1
- 2
- 3
- Selengkapnya



