Kades di Grobogan Jadi Terdakwa Pencurian Kayu, Pengakuannya Begini
Saiful Anwar
Selasa, 9 Juni 2026 15:55:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan – Bambang Suhadi, Kepala Desa atau Kades Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menjadi perbincangan. Pasalnya Kades di Grobogan tersebut jadi terdakwa pencurian kayu.
Namun, ia mengaku kayu-kayu tersebut tidak dipakainya untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut kayu itu dipakai untuk pembangunan musala.
Ia menjelaskannya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, jelang sidang perdana, Selasa (9/6/2026).
”Bukan untuk pribadi. Untuk kegiatan umum, untuk pembangunan musala,” kata dia.
Namun demikian, ia mengakui jika sebagian kayu-kayu tersebut memang tidak memiliki dokumen resmi.
”Kalau kesalahan sudah saya akui kesalahan, memang sebagian kayu itu ndak berdokumen,” tambahnya.
Beli...
Baca Juga



