Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Aksi kedua, pelaku melakukan penipuan modus segitiga dalam transaksi pembelian beras. Saat itu, pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan menyepakati pembelian empat ton beras.

Barang kemudian dikirim ke gudang tujuan, namun setelah sebagian beras diturunkan, pelaku menghilang tanpa melakukan pembayaran.

”Di sisi lain, pemilik gudang mengaku telah menyerahkan uang kepada orang yang mengaku sebagai pemilik beras sehingga kedua belah pihak sama-sama mengalami kerugian,” ujar dia.

Kasus itu pun akhirnya dilaporkan ke Polres Grobogan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menangkap pelaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Grobogan turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah yang diduga digunakan pelaku penipuan bermodus segitiga tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 492 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

”Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Imbauan Penting untuk Warga 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler