Aksi Licik Penipuan Segitiga Grobogan Dibongkar, Pria Jepara Ditangkap
Saiful Anwar
Kamis, 23 Juli 2026 21:02:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan – Satreskrim Polres Grobogan berhasil membongkar aksi penipuan dengan modus segitiga yang dilakukan MH (40), warga Sidigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Tak hanya sekali, pelaku bahkan sudah dua kali beraksi di wilayah Grobogan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi jual beli sapi dan beras.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto menjelaskan, aksi pelaku berlangsung pada Juni 2026. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga berpura-pura sebagai pemilik barang yang akan diperjualbelikan.
Melalui tipu muslihat tersebut, pelaku mempertemukan penjual dan pembeli serta menerima uang pembayaran dari pembeli. Sementara pemilik barang tidak memperoleh pembayaran dan kehilangan barang miliknya.
”Pelaku menggunakan modus penipuan segitiga dengan mengaku sebagai pemilik barang. Ia menerima uang dari pembeli, sedangkan pemilik asli tidak menerima pembayaran dan barangnya telah diserahkan kepada pihak lain,” jelasnya.
Pelaku melancarkan aksi penipuan modus segitiga pertamanya di wilayah Kecamatan Toroh. Saat itu, ia berpura-pura menjual dua ekor sapi.
Saat itu, korban menyerahkan sapi setelah mendapat informasi pembayaran telah dilakukan kepada orang yang mengaku sebagai pembeli.
”Namun pembayaran tidak pernah diterima dan sapi telah dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai utusan pembeli,” katanya.
Gelapkan Berton-ton Beras
Aksi kedua, pelaku melakukan penipuan modus segitiga dalam transaksi pembelian beras. Saat itu, pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan menyepakati pembelian empat ton beras.
Barang kemudian dikirim ke gudang tujuan, namun setelah sebagian beras diturunkan, pelaku menghilang tanpa melakukan pembayaran.
”Di sisi lain, pemilik gudang mengaku telah menyerahkan uang kepada orang yang mengaku sebagai pemilik beras sehingga kedua belah pihak sama-sama mengalami kerugian,” ujar dia.
Kasus itu pun akhirnya dilaporkan ke Polres Grobogan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menangkap pelaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Grobogan turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah yang diduga digunakan pelaku penipuan bermodus segitiga tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 492 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
”Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Imbauan Penting untuk Warga
Kasat Reskrim pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli. Terutama yang melibatkan pihak ketiga atau perantara yang belum dikenal secara jelas identitas maupun kredibilitasnya.
”Pastikan identitas pihak yang bertransaksi, lakukan pembayaran secara langsung kepada pemilik barang, dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai perantara tanpa melakukan verifikasi," pesannya.
Saat ini, kata dia, tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Grobogan. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam penipuan bermodus segitiga itu.
Editor: Zulkifli Fahmi



