Dalam rilis yang disiarkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Grobogan juga merilis jadwal rangkaian serta rincian tahapannya. Pilkades di Grobogan sendiri bakal diselenggarakan di 223 desa.
Adapun rangkaian panjang pesta demokrasi tingkat desa itu terbagi menjadi empat tahap utama, yaitu Tahapan Persiapan, Tahapan Pencalonan, Tahapan Pemungutan Suara, hingga Tahapan Penetapan atau Pelantikan.
Tahapan awal akan dimulai pada 4-7 September 2026 melalui pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa oleh BPD, disusul pembentukan Panitia Pilkades pada 8–21 September 2026.
Pendaftaran Pemilih akan dibuka pada 2–15 Oktober 2026. Setelah melalui serangkaian penyusunan, pengumuman, dan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta Daftar Pemilih Tambahan, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dijadwalkan secara resmi pada 5 November 2026.
Murianews, Grobogan – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ditetapkan pada Kamis, 10 Desember 2026.
Dalam rilis yang disiarkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Grobogan juga merilis jadwal rangkaian serta rincian tahapannya. Pilkades di Grobogan sendiri bakal diselenggarakan di 223 desa.
Adapun rangkaian panjang pesta demokrasi tingkat desa itu terbagi menjadi empat tahap utama, yaitu Tahapan Persiapan, Tahapan Pencalonan, Tahapan Pemungutan Suara, hingga Tahapan Penetapan atau Pelantikan.
1. Tahapan Persiapan
Tahapan awal akan dimulai pada 4-7 September 2026 melalui pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa oleh BPD, disusul pembentukan Panitia Pilkades pada 8–21 September 2026.
Pendaftaran Pemilih akan dibuka pada 2–15 Oktober 2026. Setelah melalui serangkaian penyusunan, pengumuman, dan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta Daftar Pemilih Tambahan, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dijadwalkan secara resmi pada 5 November 2026.
Tahap Pencalonan hingga Pencoblosan
2. Tahapan Pencalonan
Pengumuman dan pendaftaran calon Kepala Desa akan dibuka selama 9 hari, yaitu pada 8 – 20 Oktober 2026.
Pemerintah Daerah juga menyiapakan skenario perpanjangan masa pendaftaran jika hanya terdapat calon tunggal:
- Perpanjangan I (15 hari): 21 Oktober – 10 November 2026.
- Perpanjangan II (10 hari): 11 – 24 November 2026.
Apabila jumlah pendaftar melebihi 5 orang, akan diadakan seleksi ujian tambahan pada 25 November 2026.
Penetapan resmi Calon Kepala Desa beserta pengundian nomor urut akan digelar serentak pada 27 November 2026, yang dilanjutkan dengan Deklarasi atau Ikrar Damai pada 30 November 2026.
3. Tahapan Kampanye dan Pemungutan Suara
Masa kampanye para calon dijadwalkan berlangsung hanya 1 hari, yakni pada 8 Desember 2026. Kemudian dilanjutkan dengan Masa Tenang dan persiapan TPS pada 9 Desember 2026.
Puncak rangkaian, hari pemungutan suara atau pencoblosan dilaksanakan secara serentak pada 10 Desember 2026.
Jadwal Pelantikan %NEW_PAGE%
4. Tahapan Penetapan dan Pelantikan
Pasca-pemungutan suara, proses pelaporan dan pengusulan penetapan hasil Pilkades akan diproses secara berjenjang dari BPD, Camat, hingga Bupati sejak 11 Desember 2026 sampai awal Januari 2027.
SK Penetapan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih oleh Bupati Grobogan akan diterbitkan pada rentang 8 Januari – 18 Februari 2027, bersamaan dengan periode penyelesaian jika terdapat perselisihan hasil Pilkades melalui musyawarah mufakat.
Rangkaian Pilkades Grobogan akan resmi berakhir dengan Pelantikan Kepala Desa Terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Maret 2027.
Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dispermades Grobogan Herman Kusdharyanto mengatakan, apabila terjadi calon tunggal hingga dua kali masa perpanjangan pendaftaran, maka calon akan melawan kotak kosong.
”Jadi dalam 1 surat suara ada dua kotak, yang satu ada gambar calon, yang satu kotak gak ada gambarnya atau kosong,” ujar dia, Selasa (28/7/2026).
Editor: Zulkifli Fahmi