Polda Tetapkan Satu Tersangka Kasus Lahan Ganja di Rejang Lebong
Supriyadi
Senin, 17 Juli 2023 19:04:00
Murianews, Bengkulu – Polda Bengkulu menetapkan satu tersangka terkait kasus temuan ladang ganja di wilayah Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Senin (17/7/2023). Tersangka tersebut diketahui sebagai petugas jaga ladang berinisial AR.
Wadiresnarkoba AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pengungkapan ladang ganja tersebut dilakukan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Senin (17/7/2023) pagi pukul 05.30 WIB.
”Total ladang ganja yang ditemukan seluas 1,5 hektare,” kata AKBP Tonny dalam siaran pers di laman Tribrata News, Senin (17/7/2023).
AKBP Tonny menjelaskan, tanaman ganja tersebut ditanam di antara tanaman kopi yang jumlahnya mencapai ratusan batang. Tanaman ini diperkirakan telah berumur empat hingga delapan bulan, dengan ketinggian rata-rata 1,5 meter sampai empat meter.
”Total batangnya ratusan. Rata-rata ketinggiannya 1,5 meter,” terangnya.
Ia menyebutkan, pengungkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang disampaikan kepada anggota bahwa ada warga di Dusun Baru, Kecamatan Binduriang, yang menanam narkotika jenis ganja.
Laporan tersebut langsung direspon dan diselidiki. Hasilnya, ditemukan ladang Ganja seluas 1,5 hektare tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait pemilik ladang tersebut.
”Petugas yang menerima laporan tersebut menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan dilakukan pengamanan lokasi. Selain ladang, petugas juga mengamankan seorang tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, AR mengaku hanya menjadi penjaga kebun. Untuk penjagaan ia mendapatkan upah Rp 100.000 per malam.
”Saya hanya penjaga kebun. Per malam upahnya Rp 100.000,” ungkapnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Termasuk mencari siapa pemilik ladang tersebut



