Murianews, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Vonis itu diberikan setelah Mario Dandy dinyatakan bersalah dalam penganiayaan berencana tersebut.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribu Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip Suara.com, Kamis (7/9/2023).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang semula dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa menilai tindakan Mario Dandy tidak manusiawi dan sadis.
Selain Mario Dandy, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas. Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tambah Alimin.
Shane Lukas pun harus menjalani hari-harinya ke depan dengan mendekam di balik jeruji besi dengan masa tahanan lima tahun dikurangi masa tahanan selama menjalani proses persidangan.



