Manajer WO Tersangka Kebakaran Gunung Bromo, Terancam 5 Tahun Bui
Supriyadi
Kamis, 7 September 2023 21:50:00
Murianews, Probolinggo – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam wisatawan, Polres Probolinggo, Jawa Timur akhirnya menetapkan satu tersangka. Tersangka tersebut adalah AW (41) selaku manajer Wedding Organizer (WO).
Kepada tersangka, polisi menjerat AW dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
”Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata Kapolres Probolinggo, Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardana seperti dikutip CNN Indonesia, Kamis (7/9/2023).
Kapolres menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polres Probolinggo menemukan dua alat bukti. Selain itu tersangka juga ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
AW pun disebut sebagai orang yang bertanggungjawab atas aksi sekelompok orang yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding calon pengantin.
”Barang bukti kami amankan dari tersangka ini, di antaranya korek, flare serta camera dan baju pengantin," katanya.
Selain AW, kata Wisnu, ada lima orang lainnya yang masih menjalani pemeriksaan. Mereka adalah pasangan calon pengantin asal Surabaya, dan tiga orang dari WO dari Sidoarjo dan Surabaya.
Pihaknya pun mengakui ada potensi penambahan tersangka dalam kasus tersebut. Apalagi, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus yang sempat viral tersebut.
”Lima lainnya sebagai saksi,” tandasnya.



