Rabu, 19 November 2025

Murianews, Bali – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) mengerebek kantor judi online yang bermarkas di Denpasar, Bali. Dari penggerebekan tersebut 11 orang diamankan dan ditetapkan jadi tersangka.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan Kamis (7/9/2023) kemarin. Penggerebekan ini merupakan hasil patroli siber rutin yang dilakukan Dittipidsiber.

”Penggerebekan dilakukan Kamis (7/9/2023) kemarin. Dari situ ada 11 tersangka yang diamankan,” katanya dalam siaran pers di laman Humas Polri, Jumat (8/9/2023).

Dani menyebutkan, 11 tersangka tersebut terdiri dari seorang koordinator dan 10 operator judi online. Koordinator berinisial R dan operator berinisial AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS.

”Para tersangka ini mengelola website Oto88,” ungkapnya.

Dani menjelaskan, para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Denpasar, Bali. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 12 laptop, 21 unit handphone, dan 1 kotak simcard.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dani mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi perjudian online. Menurutnya, perjudian online merupakan tindak pidana dan dapat mengganggu kejiwaan.

”Kami akan terus melakukan patroli siber secara masif untuk memberantas perjudian online,” tegas Dani.

Komentar

Terpopuler