Jumat, 18 April 2025

Murianews, Yogyakarta – Kalangan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut kenaikan upah menjadi Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta di 2024 mendatang.

Kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 serta Keputusan Gubernur DIY Nomor 384 Tahun 2023.

Koordinatioor MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan mengatakan, selain berpatokan dalam PP dan keputusan gubernur tersebut, besaran upah tersebut juga berdasarkan survei standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan.

”Kami mendesak kepada pemda untuk menetapkan UMK tidak menggunakan (UU) Cipta Kerja. Sehingga UMK di DIY (2024) bisa sampai Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta,” katanya seperti dilansir Suara.com, Senin (27/11/2023).

Ia merinci, dari survei KHL yang dilakukannya, UMK Yogyakarta seharusnya mencapai angka Rp 4 juta. Kemudian, untuk Kabupaten Bantul Rp 3,7 juta. Angka tersebut dinilai sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

”Itu dari survei kami berdasarkan kondisi riil masyarakat, khususnya buruh,” ungkapnya.

Sementara, UMK di DIY pada 2023 di Kota Yogyakarta sebesar Rp 2,3 juta. Sedangkan di Sleman Rp 2,15 juta, Bantul Rp 2,006 juta. Kabupaten Gunung Kidul Rp 2,04 juta dan Kulon Progo Rp 2,05 juta.

”Nominal kemarin itu sangat tidak layak dan di bawah standar. Mereka (buruh) ini tidak hanya membutuhkan sandang, pangan, papan. Namun juga rekreasi dan pendidikan,” tegasnya.

Karena itu, pemerintah harus memastikan buruh mendapatkan kehidupan yang layak. Sebab selama ini hitungan atau formula kenaikan UMK di DIY tidak memberikan dampak yang signifikan.

Irsyad menambahkan, para buruh mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran jika tuntutan mereka tidak didengar. Dia mengklaim aksi tersebut nantinya berlangsung secara terpusat.

”Aksi itu tidak hanya di Jogja tapi juga daerah lainnya di Indonesia,” tandasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler