Perangkat Desa di Sleman Diduga Tak Netral, Bawaslu Turun Tangan
Supriyadi
Rabu, 20 Desember 2023 14:36:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Sleman – Dugaan pelanggaran netralitas dari kalangan perangkat desa muncul di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman pun tengah mendalami kasus tersebut.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengungkapkan dugaan pelanggaran netralitas tersebut terjadi 10 hari lalu, yakni tanggal 10 Desember 2023 lalu. Dalam kasus tersebut, ada tiga dugaan kasus dalam pelanggaran tersebut.
”Jadi satu peristiwa itu ada tiga case, bisa terkait dengan dugaan potensi pelanggaran netralitas perangkat desa, pelanggaran pidana politik uang karena ada penyebaran sembako gratis, dan ada juga potensi pidana terkait dengan pengikutsertaan perangkat desa. Itu dalam satu kasus,” kata Arjuna, seperti dilansir Suara.com Rabu (20/12/2023).
Ia menyebutkan, dugaan pelanggaran itu terjadi di salah satu kalurahan yang berada di Kapanewon Ngaglik. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut bersama pihak kepolisian serta kejaksaan yang membantu untuk mendalami dugaan pelanggaran itu.
”Ini yang kuat yang mana pelanggarannya sedang kami kaji. Nanti akan kami tetapkan dalam hasil kajian nantinya,” ucapnya.
Meski begitu, pihaknya enggan berspekulasi lebih jauh terkait dugaan kasus ini. Hanya saja ada potensi pidana di dalam peristiwa tersebut
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menegaskan bahwa perangkat desa hingga kepala desa tak boleh terlibat dalam kampanye. Hal ini perlu ditekankan mengingat masa kampanye untuk Pemilu 2024 bakal segera dimulai bulan depan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 terkait dengan kampanye. Termasuk pihak-pihak yang kemudian memang dilarang terlibat di dalamnya.



