Pengisian Perangkat Desa di Pati Masih Terganjal Revisi Perbup
Umar Hanafi
Sabtu, 25 November 2023 16:02:00
Murianews, Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menargetkan pengisian perangkat desa di Pati rampung pada Desember 2023 ini. Pasalnya anggaran untuk agenda ini sudah digedok dalam APBD Perubahan 2023.
Sayangnya, aturan untuk pengisian perangkat desa ini belum kelar. Peraturan Bupati (Perbup) 55 tentang Pengisian Perangkat Desa masih dalam tahap revisi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Revisi Perbup ini dilakukan untuk mengembalikan kewenangan pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Pati dalam melaksanakan pengisian perangkat desa.
Katua DPRD Pati Ali Badrudin berharap revisi Perbup ini segera rampung. Ia khawatir pengisian perangkat desa urung dilakukan pada tahun ini bila Perbup tersebut tak kunjung kelar.
”Perbup 55 ini kewenangan eksekutif. Kami sudah melakukan penekanan dan menanyakan kepada eksekutif. Perbup 55 sudah dikirim ke Kemendagri tinggal nunggu hasilnya. Mudah-mudahan akhir November selesai,” ujar Ali, Sabtu (25/11/2023).
Setelah revisi Perbup 55 selesai, lanjut Ali, pemdes dapat segera melakukan proses pengisian perangkat desa. Mengingat saat ini ada ratusan kursi jabatan perangkat desa yang mengalami kekosongan.
”Kemudian Desember 2023 ini bisa mengisi kekosongan perangkat desa,” kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Setidaknya, ada 700 kursi perangkat desa di Kabupaten Pati mengalami kekosongan pada saat ini. Pengisian perangkat desa diharapkan segera terselenggara agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan desa.
Bila kembali lagi ditunda, Ali khawatir pengisian perangkat desa tidak bisa digelar pada tahun 2024. Mengingat pada tahun depan terdapat Pemilihan Umum 2024.
Editor: Ali Muntoha



