Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Ratusan kursi perangkat desa di Kabupaten Pati mengalami kekosongan. Namun sinyal pengisian perangkat desa itu diprediksi masih lama. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati belum merencanakan pengisian kekosongan perangkat desa tersebut. 

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badruddin mengatakan pengisian perangkat desa menunggu revisi Peraturan Bupati (Perbup) 55 tahun 2021 tentang Pengisian Perangkat Desa. 

Pihaknya pun mendorong Pemkab Pati segera melakukan merevisi Perbup tersebut agar pengisian perangkat desa bisa segera digelar. Pasalnya, sekitar 700 perangkat desa mengalami kekosongan dan memerlukan pengisian. 

”Tentu harapannya eksekutif, dalam hal ini Pj Bupati Pati untuk segera melakukan pengisian perangkat desa di tahun 2024. Tapi regulasi (Perbup 55) harus diselesaikan dulu,” ucap Ali sesuai Rapat Paripurna, Kamis (12/10/2023).

Saat ini proses revisi Perbup 55 tahun 2021 sudah dilampirkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Setelah itu, dilanjutkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Pihaknya pun berharap revisi peraturan tersebut segera diselesaikan. Sehingga pengisian perangkat desa dapat segera dilakukan.

”Perubahan Perbup 55 baru sampai di Provinsi. Mungkin saja sudah sampai sudah Kemendagri. Tapi kita tidak tahu persisnya. Mudah-mudahan 2024 bisa lakukan pengisian perangkat desa,” bebernya.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan revisi diperlukan untuk mengubah beberapa ketentuan. Di antaranya mengembalikan kewenangan pemerintah desa (Pemdes). Sehingga penyelenggaraan pengisian perangkat desa tidak lagi diemban Pemkab Pati.

”Perbup 55 direvisi dikembalikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2015 tentang pengisian perangkat desa dan disesuaikan dengan Perda (Peraturan Daerah). Sehingga pengisian perangkat desa menjadi kewenangan desa. Jadi perlu dikembalikan ke desa dulu,” pungkasnya. 

 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler