Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tentang Pengisian Perangkat Desa dinilai lamban. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak agar Pemkab bisa lebih cepat menyelesaikan revisi tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati Joni Kurnianto mengaku prihatin dengan proses perubahan Perbup itu. Menurutnya, Perbub itu sangat dibutuhkan dan sudah dinantikan para kepala desa (Kades).

Karena itu, pihaknya bakal terus mendesak pihak eksekutif agar revisi Perbub tersebut segera kelar. Ia tidak mau ratusan pemerintah desa terkatung-katung kekurangan perangkat desa.

”Untuk revisi Perbup 55 ini ya akan kita kejar terus ini memang permintaan dari Kades, kasihan karena tidak selesai-selesai ini,” ujarnya.

Diketahui dalam Perbup tersebut terdapat klausul bahwa pengisian perangkat desa merupakan wewenang Pemkab Pati. klausul tersebut ditolak oleh sebagian besar kalangan, terutama para Kades.

Mereka meminta agar klausul itu dikembalikan bahwa pengisian perangkat desa menjadi wewenang pemerintah desa masing-masing.  

Menurut Joni, hal ini sesuai Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 49 ayat 2. Dalam aturan itu, pengisian, pengangkatan dan pelantikan perangkat desa adalah murni kewenangan Kepala Desa.

Pihaknya pun berencana mengundang Pemkab Pati dalam waktu dekat. DPRD Kabupaten Pati bakal meminta kejelasan revisi Perbub tersebut.

”Ke depan kita akan panggil bagian hukum, karena saat ini memang banyak jabatan perangkat desa yang kosong,” pungkas dia.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler