Senin, 28 April 2025

Murianews, Gunungkidul – Pelantikan 72 pejabat Gunungkidul, DIY, yang digelar 22 maret 2024 lalu dibatalkan Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Akibatnya, para pejabat yang terlanjur dilantik dikembalikan ke jabatan semula sesuai SK yang baru per tanggal 3 April 2024.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul, Iskandar mengatakan pembatalan pelantikan tersebut dilakukan setelah adanya peninjauan kembali.

Berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ayat (2).

Pasal tersebut berbunyi bila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

”Pemerintah kabupaten Gunungkidul segera berkonsultasi dengan kementerian Dalam Negeri terkait pelantikan pejabat yang telah dilaksanakan pada 22 Maret lalu. Akhirnya diambillah keputusan untuk membatalkan pelantikan 72 pejabat tersebut,” katanya seperti dilansir Suara.com.

Sebagai gantinya, para pejabat yang terlanjur dilantik akan dikembalikan ke jabatan semula sesuai SK yang baru per tanggal 3 April 2024. Meski begitu, proses dministrasi yang tertanggal sejak 22 Maret hingga 2 April 2024 yang dikeluarkan oleh pejabat terlantik tetap dianggap sebagai administrasi yang sah.

Pihaknya memastikan pelantikan yang dilakukan diklaim bukan disengaja. Namun hanya salah menghitung enam bulan dari penetapan calon tetap Pilkada 2024 menurut undang-undang yang jatuh pada 22 September 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024.

”Kapan tanggalnya itu kan mengacu pada jadwal dari KPU. Tapi itu kan belum jelas sehingga ketika Januari ditetapkan, kita sudah berproses terkait khususnya jabatan tinggi terlebih prosesnya membutuhkan proses yang lama dengan seleksi terbuka,” terangnya.

Pihaknya menafsirkan pada 22 Maret itu merupakan batas terakhir melakukan mutasi. Ternyata setelah keluarnya SE Kemendagri, pada 29 Maret lalu perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, menafsirkan bahwa terakhir mutasi jatuh pada 21 Maret.

Dia menandaskan tidak ada yang bisa dipersalahkan sebab tidak hanya di Gunungkidul yang melakukan mutasi. Ada puluhan Kabupaten/Kota se Indonesia melakukan hal serupa.

”Karena itu Pemkab Gunungkidul mengikuti prosedur sembari melakukan koordinasi dengan Kemendagri yang saat ini masih berproses,” tandasnya.

Menanggapi hal itu Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan pihaknya baru menerima surat dari Kemendagri pada tanggal 29 Maret atau 7 hari pasca pelantikan. Sehingga formasi pejabat yang meliputi Jabatan Tinggi Pratama, Administrator Pengawas, dan Direktur untuk sementara dikembalikan seperti formasi awal.

”Kami akan menindaklanjuti secara administrasi terhadap pengajuan kembali ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan ijin mutasi. Prosesnya tidak lama, surat dari Gubernur sudah keluar,” tandasnya.

Komentar

Terpopuler