Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Yogyakarta – Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Eko Darmanto juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh lembaga antirasuah tersebut. Itu terjadi setelah KPK menyelidiki kritikan publik atas kehidupan mewah Eko Darmanto beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka merupakan pengembangan dan analisis lanjutan tim penyidik KPK terhadap kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya sebagai tersangka.

”Dari analisis tersebut ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya,” katanya seperti dilansir dari Suara.com, Kamis (18/4/2024).

Atas dasar tersebut, lanjutnya, KPK menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU.  Saat ini tim penyidik KPK  telah melakukan pemgumpulan alat bukti, termasuk penyitaan berbagai aset.

Sebelumnya, KPK juga telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto untuk segera dibawa ke pengadilan.

Eko akan ditahan hingga 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kurus waktu 14 hari kerja.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler