Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Kasus Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata juga ditangani KPK.

Bahkan, KPK mengungkapkan penanganan kasus itu sehari setelah Sri Mulyani mengirimkan berkas laporannya ke Kejagung. KPK juga telah menaikkan status kasus itu ke tingkat penyidikan.

Padahal, Kemenkeu telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, JAMDatun dan Inspektorat Kemenkeu. Kredit-kredit bermasalah di LPEI seluruhnya akan diinvestigasi nantinya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, KPK sudah mendapat laporan dugaan korupsi di LPEI itu sejak 10 Mei 2023 lalu. Kemudian pada 13 Februari 2024, kasus tersebut telah pada tahap penyelidikan.

”Maka pada 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” tambahnya, dikutip dari Detik.com, Rabu (20/3/2024).

Di kesempatan itu, Gufron menegaskan dalam menangani kasus itu, pihaknya tak kebut-kebutan dengan Kejagung. ”Ini bukan proses kebut-kebutan,” katanya.

Meski sudah meningkatkan status ke penyidikan, KPK masih belum mengungkap tersangka dalam kasus tersebut. KPK juga belum menjelaskan, kasus yang ditangani sama dengan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung atau tidak.

Ghufron hanya menyebut KPK telah menerima laporan dugaan korupsi di LPEI sejak Mei 2023. Dia mengatakan penyelidikan juga telah dilakukan sejak Februari 2024.

”KPK telah menerima laporan dugaan peristiwa tipikor dalam penyaluran LPEI ini pada 10 Mei 2023. Ada yang mengatakan secara resmi Kemenkeu melaporkan kemarin kepada Kejaksaan Agung, di hadapan hukum, siapapun orangnya adalah sama. Tidak ada resmi tidak resmi. Kami menerima 10 Mei 2023 adalah laporan resmi dari pelapornya yang tentu kami tidak perlu sampaikan siapa pelapornya,” ucapnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler