Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani melaporkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atas dugaan korupsi pembiayaan ekspor ke Kejaksaan Agung, belum lama ini.
LPEI pun buka suara terkait pelaporan yang dilakukan Sri Mulyani. Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso mengatakan, pihaknya sepenuhnya mendukung langkah tersebut.
”LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum,” kata Riyani Tirtoso seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (19/3/2024).
Pihaknya menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Ia juga siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah.
”LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan korupsi tersebut pada Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam kunjungannya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Dugaan korupsi itu mencuat dari hasil pemeriksaan BPKP, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Dalam pemeriksaan itu terungkap ada empat perusahaan yang menerima pembiayaan LPEI terkait kasus korupsi. Bahkan praktik itu terjadi sejak 2019.
Keempat perusahaan itu yakni PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp 216 miliar, PT SRI sebesar Rp 1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan setelah kasus ini diserahkan Sri Mulyani akan segera ditindaklanjuti Jampidsus. Ketut menyebut empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.



