Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadallia dilaporkan ke KPK. Bahlil diduga melakukan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Laporan itu dilayangkan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Korupsi penerbitan IUP itu disebut sudah berlangsung sejak 2021 hingga 2023.

”Keputusan pencabutan izin tambang oleh Menteri Bahlil yang diduga penuh koruptif, menguntungkan diri, kelompok dan orang lain, serta merugikan perekonomian negara,” kata Kepala Divisi Hukum JATAM, Muhammad Jamil dikutip dari Liputan6.com, Rabu (20/3/2024).

Bahlil diduga menerima suap, gratifikasi, hingga pemerasan dalam laporan yang dilayangkan JATAM ke KPK.

”Yang dilaporkan deliknya itu, pertama sebenarnya kami lebih ke suap ya, karena ada deal-dealan kan, konsepsinya suap atau pemerasan itu ada hasil, setelah terjadi proses. Nah itu suap atau pemerasan dan gratifikasi kalau diundang-undang KPK itu gratifikasi juga bagian dari suap,” ungkapnya.

JATAM juga melampirkan sejumlah dokumen sebagai bukti. Bukti-bukti itu berupa dokumen aliran dana sumbangan dana kampanye dari sejumlah jaringan perusahaan yang terhubung dengan Bahlil. Kemudian, dokumen daftar perkara di pengadilan terkait sengketa IUP yang sempat dicabut Bahlil.

”Kami catat 128 perusahan dalam rentang waktu 2022-2024. Tapi perusahaan yang dicabut (Bahlil) menang dalam pengadilan hampir di atas 50 persen,” bebernya.

Sementara itu, Pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya bakal menelaah laporan yang dibuat JATAM terkait kasus korupsi Bahlil.

”Pimpinan sudah minta Dumas (Pengaduan Masyarakat) untuk melakukan telaah atas informasi yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.

Diberitakan dari berbagai sumber, Bahlil melakukan pencabutan ribuan izin tambang usai ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi pada 2021 lalu.

Di antara tugas Bahlil adalah memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan serta menelusuri izin-izin pertambangan atau Perkebunan yang tak produktif.

Kemudian, pada 2022, Bahlil kembali mendapat kuasa mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan serta memberikan kemudahan mendapatkan lahan untuk investasi.

Setahun kemudian, Bahlil juga diberi kewenangan tambahan. Tak hanya mencabut izin, ia juga diberi kewenangan memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler