Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Calon jemaah haji yang menjadi perokok berat harus berhati-hati saat membawa rokok ke Tanah Suci. Pasalnya, jumlah rokok yang dibawa ada batasannya, yakni hanya 200 batang rokok.

Hal ini sesuai dengan aturan mengenai barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-203/PMK 04 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Dalam PMK tersebut dijelaskan rokok atau sigaret adalah barang kena pajak. Hanya saja, ada batas toleransi untuk membawa rokok baik dari atau menuju luar negeri.

Aturan tersebut terdapat Pasal 13 ayat 1 huruf a. Dalam pasal tersebut dijelaskan jika batasannya adalah 200 batang untuk rokok atau sigaret dan 25 batang untuk cerutu.

”200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya,” tulisnya.

Bagi penumpang melebihi aturan tersebut, bea cukai akan melakukan penyitaan dan pemusnahan tanpa disaksikan langsung oleh penumpang. Hal ini sebagaimana di atur di pasal yang sama, di huruf C.

”Atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan,” tulis aturan tersebut di huruf C.

Untuk pemeriksaan jumlah bawaan rokok tersebut, akan bisa diketahui saat jemaah melakukan pemeriksaan di bandara.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan mekanisme pemeriksaan barang bawaan penumpang pada umumnya diperiksa ketika penumpang tiba di Indonesia.

”Akan tetapi terdapat perlakuan berbeda untuk calon jemaah haji pada tahun 2024. Pada saat keberangkatan, Bea Cukai memberikan layanan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan alat HI Co X-Ray untuk menjamin terpenuhinya aturan tentang barang bawaan penumpang dan memudahkan pemeriksaan barang bawaan calon jemaah haji,” ujar Encep dalam siaran persnya di laman resmi Bea Cukai, Senin (20/5/2024) lalu.

Hal ini, tambahnya, juga berlaku sebaliknya. Barang bawaan calon jemaah haji akan diperiksa terlebih dahulu di Arab Saudi sebelum kembali ke Indonesia.

”Proses ini akan mempercepat proses customs clearance barang bawan penumpang di kedua negara, sehingga para calon jemaah haji dapat fokus dengan ibadah mereka,” tambahnya

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler