Info Haji 2024
Awas! Merokok di Hotel, Jemaah Haji Bisa Kena Denda Ratusan Riyal
Supriyadi
Minggu, 26 Mei 2024 18:05:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Para jemaah haji asal Indonesia yang masuk kategori perokok aktif harus ekstra hati-hati saat merokok. Pasalnya, merokok sembarangan termasuk hotel, bisa kena denda hingga ratusan riyal.
Melansir dari laman resmi Kemenag, di tahun 2022 lalu, jemaah haji yang merokok di sembarang tempat di Madinah didenda hingga 200 riyal. Jika dirupiahkan sekitar Rp 850 ribu.
Di Madinah sendiri, terdapat beberapa tempat larangan merokok. Larangan tersebut utamanya berada di lokasi hotel hingga berjarak 10 meter.
Selain itu, lokasi merokok pun tak sembarangan. Bagi para perokok ada tempat khusus yang ditandai dengan tulisan smoking area.
Hanya saja, banyak jemaah yang tidak memperhatikan. Akibatnya, banyak jemaah yang rawan melanggar.
Dalam pemberitaannya, Kemenag mengakui aturan larangan merokok itu diperketat mulai 2022 lalu. Awalnya larangan merokok hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi.
Sementara di sekitaran hotel banyak jemaah diperbolehkan merokok. Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok.
Akan tetapi aturan tersebut sudah berubah dan sudah digalakkan dalam dua tahun ini. Karena itu, jemaah haji yang masuk perokok aktif diminta lebih cermat untuk merokok di tempat yang sudah disediakan.



